
UNIKHAMS, 14 Juni 2025. – Program Studi Hukum Keluarga Islam – Menggelar Kegiatan penyuluhan dengan tema “Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Pendidikan Hukum Keluarga Islam” Penyuluhan ini dikhususkan pada siswa-siswi MA Al-Qodiri 1 Jember.
Pada kesempatan hari ini Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam KH. Ahmad Muzakki Syah Jember. Melaksanakan kegiatan penyuluhan mengenai pencegahan pernikahan dini pada generasi muda di lingkungan Pondok Pesantran Al-Qodiri Jember.
Acara ini berlangsung sangat meriah dan lancar yang dihadiri oleh siswa dan siswi Madrasah Aliyah Al-Qodiri Jember serta beberapa guru dan dosen turut berbaur dan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Rangkaian acara dimulai dengan registrasi peserta dan dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh Master of Ceremony (MC). Suasana khidmat tercipta saat pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh perwakilan mahasiswa Universitas Islam KH. Ahmad Muzakki Syah Jember. Selanjutnya, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Yalal Waton, dan Mars Universitas Islam KH. Ahmad Muzakki Syah Jember dengan penuh semangat.

kegiatan Penyuluhan dengan tema Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Pendidikan Hukum Keluarga Islam yang pertama adalah penyampaian laporan kegiatan oleh Bagus Supriadi selaku penanggung jawab kegiatan ini, dan sambutan kepala sekolah MA Al-Qodiri yang disampaikan oleh Bapak Husnan Yasin S. H serta penyampaian materi yang di bimbing langsung oleh dosen pendamping yaitu Rudi Adi., M. HI. Setelah penyampaian materi melalui presentasi, sharing interaktif, kuis berhadiah dan dibantu dengan poster menarik dengan harapan seluruh siswa/i di MA tersebut lebih tertarik dan mudah dalam memahami materi yang disampaikan.
Dalam sosialisasi tersebut, pemateri Rudi Adi., M. HI menjelaskan pernikahan usia dini dilihat dari segi pengertian, hukum agama, hukum negara dan dampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan dini.
Untuk diketahui pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia anak-anak atau remaja. Peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
“Kita perlu memperhatikan batas minimal usia calon mempelai mengikuti ketetapan yang dibuat oleh pemerintah. Beberapa dampak buruk yang bisa mempengaruhi psikis anak dan juga akan menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian,” paparnya.
Kepala Sekolah MA Al-Qodiri Jember Bapak Husnan Yasin S. H mengucapkan banyak terima kasih kepada para Dosen dan seluruh Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam KH. Ahmad Muzakki Syah Jember yang telah menyelenggarakan kegiatan dan penyuluhan ini. dan kepada semua pihak, sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan lancer dan tertib. Penyuluhan ini sangat banyak faedahnya dan bermanfaat sekali untuk bekal ilmu siswa-siswa pasca lulus dari sekolah nanti,” ungkapnya.
Kegiatan penyuluhan ini diikuti sebanyak 30 siswa-siswi, dengan sangat antusias mendengar materi dan penjelasan yang di sampaikan oleh pemateri dari Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam KH. Ahmad Muzakki Syah Jember, karena banyak hal positif yang bisa diambil dari materi penyuluhan ini.