
Jakarta – Universitas Islam KH. Achmad Muzakki Syah (UNIKHAMS) Jember terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya pada Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), dan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia.
disaksikan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi pembuka rangkaian Simposium Nasional PERADI Profesional dan Kementerian Agama RI yang digelar selama tiga hari, 8–10 Juli 2026, dengan mengangkat tema “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi.”

Simposium ini menjadi momen bersejarah karena berhasil mencatatkan Rekor MURI atas kolaborasi strategis antara organisasi profesi advokat, pemerintah, universitas, dan 111 PTKI dalam pengembangan pendidikan profesi advokat di Indonesia.

Bagi UNIKHAMS Jember, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengembangan Program Studi Hukum Keluarga Islam. Selain membuka peluang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kerja sama ini juga akan mendorong peningkatan kualitas kurikulum, pelaksanaan seminar dan kuliah umum, program magang mahasiswa, penelitian bersama, hingga pengabdian kepada masyarakat bersama para praktisi hukum.
Rektor Menyampaikan bahawa., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi menjadi awal dari sinergi yang akan memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa dan institusi.
“Kami memandang kerja sama ini sebagai kesempatan besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum di UNIKHAMS. Ke depan, kami akan segera menindaklanjuti MoU ini melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), penyelenggaraan PKPA, penguatan kurikulum, program magang, seminar bersama, serta kolaborasi riset. Harapannya, lulusan UNIKHAMS tidak hanya memiliki bekal akademik yang baik, tetapi juga siap memasuki dunia profesi dengan kompetensi, integritas, dan etika yang kuat,” ujar Dr. Zainal Arifin.
Ia menambahkan bahwa penguatan jejaring dengan PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, dan Universitas Indonesia merupakan bagian dari upaya UNIKHAMS untuk menghadirkan pendidikan yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia hukum.
Melalui kerja sama ini, UNIKHAMS Jember optimistis dapat menghasilkan lulusan Hukum Keluarga Islam yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki pengalaman praktis, profesionalisme, dan komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.